Headline News

Mahkamah Agung Menangkan Perhutani Atas Sengketa Lahan, Elyasa Budianto, SH : "Kami Tidak Akan Mundur"



Foto : Kuasa hukum empat orang warga blok Cijengkol Kecamatan Ciampel, H. Elyasa Budianto, SH 

Nuansa Metro - Karawang
Kuasa hukum empat orang warga blok Cijengkol Kecamatan Ciampel, H. Elyasa Budianto, SH bereaksi keras adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Perhutani atas sengketa lahan dengan warga Blok Cijengkol Ciampel.

Seperti diketahui, putusan MA nomor 1365/PK/Pdt/2022 menolak upaya hukum luar biasa permohonan Peninjauan kembali (PK) dari penggugat Ara dkk, sehingga putusan PK ini mempertegas putusan MA memenangkan Perhutani atas sengketa lahan seluas 25 Ha.
 
Atas keputusan tersebut, Elyasa menduga telah terjadi peradilan sesat atas putusan MA yang memenangkan Perhutani.

Menurutnya pertimbangan MA halaman 11 yang mengutip Hakim Agung Sudradjat Dimyati tentang kepemilikan yang sah adalah dengan bukti sertifikat, tetapi tidak ada pernah ada bukti di Pengadilan negeri Karawang dan di Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat yang mengangkat sertifikat, baik dari penggugat maupun tergugat.

"Lalu dari mana hakim agung MA mengambil pertimbangan hukum dari bukti sertifikat, ini sudah sesat,"  ujarnya, Senin (29/5/2023).

Elyasa menegaskan, pihaknya akan mengusut persengkokolan antara Perhutani dengan Hakim MA, karena Hakim Agung MA sudah ditangkap pada tahun lalu.

"Tidak selangkah pun warga blok Cijengkol akan mundur, kami akan mempertahankan Hak atas kepemilikan lahan hingga titik darah penghabisan,"  tandasnya.


• Irfan Sahab

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro