Headline News

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Lama Rengasdengklok Terima Surat Kepemilikan Tanah Dari Ahli Waris



Nuansa Metro - Karawang 
Langkah para pedagang Rengasdengklok yang menempati pasar lama sedang melakukan class action di Pengadilan Negeri Karawang, mendapatkan dukungan dari seseorang yang mengklaim bahwa tanah yang di tempati oleh para pedagang pasar lama Rengasdengklok adalah tanah miliknya.

Hal ini di sampaikan oleh Hamzah, SH salah seorang kuasa hukum para pedagang pasar lama Rengasdengklok.

"Ahli waris bersama kuasa hukumnya datang menemui kami dan tim LBH GMBI serta di hadiri oleh para pedagang. Yang intinya mereka akan menghibahkan tanah beserta surat-surat legalitas pendukungnya kepada tim LBH GMBI juga kepada pedagang untuk di jadikan pembuktian di persidangan Minggu depan,"  Ucap Hamzah SH saat di wawancara nuansametro.co.id, Sabtu (27/5/2023) sore.

Masih menurut Hamzah, ahli waris melalui kuasa hukum ahli waris mendukung langkah yang di lakukan pihaknya yang sedang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Ahli waris melalui kuasa hukumnya sangat mendukung kami yang sedang melakukan gugatan terhadap pemkab Karawang, mereka akan menyerahkan atau menghibahkan surat-surat yang terkait dengan kepemilikan atas hak tanah pasar eks PJKA ini,"  Terang Hamzah.

Lebih lanjut Hamzah mengungkapkan, para pedagang yang menempati pasar lama Rengasdengklok sangat antusias merespon dengan kedatangan kuasa hukum ahli waris tanah eks PJKA.

"Para pedagang yang menempati pasar lama Rengasdengklok sangat merespon dengan kedatangan kuasa hukum ahli waris tanah pasar eks PJKA ini, karena dengan adanya tambahan data atau surat ini kami optimis dan pedagang juga optimis ini sangat membantu untuk persidangan ke depan bisa memperkuat posisi atau bisa memenangkan sidang,"  Lanjut Hamzah

Hamzah pun berharap, serah terima data ataupun surat-surat kepemilikan berjalan lancar.

"Kami berharap serah terima data ataupun surat-surat kepemilikan ini berjalan dengan lancar dan bisa di gunakan secara maksimal untuk pembuktian di pengadilan nanti,"  Pungkasnya.

Sementara kuasa hukum dari ahli waris Maria Van Blommestein yang mengklaim kepemilikan tanah pasar eks PJKA saat di pinta komentar terkait hal itu belum memberikan komentarnya.


•  Askur

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro