Nuansametro.co.id - karaw
Akhirnya terjawab sudah rasa penasaran masyarakat Karawang perihal mundurnya Miftah Faridz diri dari jabatannya sebagai Ketua KPUD Karawang, yang dianggap mendadak tersebut.
Miftah Farid mengungkapkan alasan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPUD Kabupaten Karawang, dikarenakan ingin mengabdikan diri di bidang lainnya.
"Keputusan ini hasil proses perenungan, kalkulasi hitungan mendalam. Saya akan fokus pada pengabdian lainnya. Dan ibu saya juga sudah merestuinya," ungkap Faridz seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL.Jabar, Minggu (7/5).
Disinggung soal alasan pengunduran dirinya, apakah karena dirinya akan maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Karawang atau bukan?. Faridz menegaskan bahwa kaitan hal itu, dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci dan jelas.
"Alasan saya mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU Karawang, karena saya ingin mengabdikan diri di bidang yang lain," jelas Faridz.
Menurutnya, dalam semua perjalanan tahapan ada suatu fase khususnya secara pribadi harus mengambil keputusan.
"Karena dalam hidup ada suatu proses perjalanan ada suatu persimpangan jalan. Baik lurus melanjutkan, belok kanan atau kiri ataupun putar balik" ujarnya.
Ia juga menjelaskan, surat pengundurannya sudah dibuat dan ditandatangani. Bahkan sudah dikirim ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
"Mudah-mudahan proses ini tidak dimaknai lain-lain. Ini hanya proses alamiah, proses normal," paparnya.
Langkah ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Pasal 72 Tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai salah satu komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Surat pengunduran diri saya sudah sampaikan tanggal 1 Mei 2023. Pengunduran diri juga terjadi bukan di Karawang saja tapi di berbagai daerah lain juga ada," tutupnya.
• Fan
0 Komentar