Nuansa Metro - Karawang
Ara, Aceng, Adang dan Dadang, warga Blok Cijengkol Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel Karawang, terus memperjuangkan hak nya atas kepemilikan lahan yang saat ini sedang bersengketa dengan Perum Perhutani.
Sebagai upaya memperjuangkan hak nya, di lahan seluas 9,3 Ha tersebut, warga blok Cijengkol Desa Mulyasari memasang baliho berukuran besar dengan tulisan "Jika Perhutani atau siapapun yang memasuki ke lokasi ini harus siap di sumpah pocong".
H. Elyasa Budianto, SH selaku kuasa hukum ke empat warga Blok Cijengkol Desa Mulyasari, menduga di kabulkan nya Peninjauan kembali (PK) Perum Perhutani di Mahkamah Agung atas lahan yang bersengketa ini merupakan peradilan sesat.
Elyasa mengatakan, konflik antara warga blok Cijengkol dengan Perhutani dimulai sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, yang dimana warga blok Cijengkol memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Karawang dan di Pengadilan Tinggi Jawa barat, namun di kalahkan di Mahkamah Agung dan di Peninjauan Kembali (PK)
MA memenangkan Perhutani atas dasar kepemilikan sertifikat, namun saat persidangan di PN Karawang dan di Pengadilan tinggi, pihak perhutani tidak pernah menunjukan bukti sertifikat atas lahan yang disengketakan.
"Ini merupakan peradilan sesat, karena kesesatan akibat ulah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, SH MH, yang memutuskan memenangkan Perhutani di MA, yang dimana sejak bulan September 2022 dia sudah ditahan KPK berkaitan dugaan kasus Suap,". Tandasnya.
• Irfan
0 Komentar