Nuansametro.co.id - Sumut
Polda Sumatera Utara melakukan tindakan tegas dengan mengusut tuntas kasus penganiyaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah memeriksa 10 orang saksi pada kasus yang menyeret eks pejabat Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan itu.
Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono memastikan pemeriksaan tidak hanya berhenti di 10 orang saksi. Pihaknya menyebut ada kemungkinan penambahan saksi lagi selepas pihak Polda Sumatera Utara melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah Aditya Hasibuan.
“Saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 10 orang dan ada penambahan saksi lagi,” ungkap Sumaryono kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
“Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi. Secepatnya dari hasil pendalaman akan kami sampaikan,” terangnya.
Tak hanya menggeledah kediaman Aditya Hasibuan yang terletak di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. Pihak Polda Sumatera Utara juga menggeledah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan untuk memperoleh barang bukti tambahan.
"Dan barang bukti ini nanti akan kami gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang akan dilaksanakan. Di samping itu tim melakukan pengolahan pembuatan sketsa TKP dan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah,” tandas Sumaryono.
Sementara untuk posisi AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini telah diamankan Bidang Propam Polda Sumatera Utara dan menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Untuk AKBP AH telah diamankan oleh Bidang Propam dan dilakukan pemeriksaan secara intensif kemungkinan satu atau dua hari ini akan kami periksa bekerja sama dengan Karo SDM Polda Sumatera Utara secara pendalaman psikologi,” tutupnya.
• Romson Nainggolan
0 Komentar