Nuansametro.co.id - Bekasi
Pemerintah pusat sudah menggelontorkan Dana Desa tahap satu di bulan April 2023, bagi setiap Kepala Desa. Dalam menyerap anggaran tersebut, tentunya sudah dibuat Perdes APBDes sebagai dasar hukum dalam acuan pelaksanaannya.
Seperti Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, telah mengalokasikan Dana Desa untuk pembangunan MCK dengan nilai Rp. 62. 951.300 (Enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus rupiah), diduga dalam pelaksanannya pembangunan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
Sementara itu Deni Yogaswara (Sekdes) saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan, terkait pekerjaan pembesian mengatakan, bahwa itu sudah sesuai dengan ukurannya.
"Saya sendiri dengan tukang yang belanja ke material, itu pake besi 10 dan 8," ucapnya, Sabtu (15/4/2023).
Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, diduga pekerjaan pembesian tersebut tidak sesuai ukuranya dengan apa yang tertera di RAB.
Sampai berita ini dimuat proses pelaksanaan pengerjaan MCK tersebut masih dalam proses pengerjaan dan tidak ada perubahan Pembesian.
• Mat
0 Komentar