Headline News

Kasus Dugaan Penculikan Dan Penganiayaan Terhadap Zaenal Musthofa Terus Bergulir, Maryadi, SH : "Polda Jabar Segera Gelar Perkara"



Foto : Kuasa Hukum Zaenal Musthofa, Maryadi SH bersama Tenaga Ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbannya (LPSK) Abdanev Jopa

Nuansametro.co.id - Karawang
Polda Jawa Barat dalam waktu dekat akan segera melaksanakan gelar perkara pelaporan Zaenal Musthofa, terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN Karawang.

Kabar tersebut dihembuskan Maryadi, SH selaku Kuasa hukum Zaenal Musthofa saat ditemui jurnalis Nuansametro.co.id di sebuah rumah makan di Karawang, Senin (17/4/2023) sore.

Maryadi mengatakan, menurut informasi yang dirinya dapatkan dari penyidik Polda Jabar, dalam waktu dekat Polda Jabar akan menggelar perkara kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Zaenal Musthofa.

"Tentunya jika sudah gelar perkara, kami berharap Polda Jabar segera menetapkan tersangka, kami pun selalu bersabar menanti Polda Jabar menetapkan para tersangka, karena butuh ke hati - hatian dalam menangani perkara ini,"  ungkapnya.

Maryadi menambahkan, perkara ini masih terus bergulir di Polda Jabar, bahkan pihaknya sudah melengkapi sejumlah alat bukti dan saksi saksi kunci yang mengetahui peristiwa dugaan penculikan dan penganiayaan, nama nama terduga pelaku sudah ada dalam BAP, langkah selanjutnya yaitu gelar perkara dan penetapan tersangka.

Ditempat yang sama, tenaga ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbannya (LPSK) Abdanev Jopa, menyambut antusias adanya kabar Polda Jabar yang akan segera gelar perkara kasus ini. 

"Pertama posisi LPSK ini sebenarnya membantu dalam penegakan hukum. Korban dan saksi korbannya dilindungi oleh LPSK. Kemudian kami akan menghadirkan korban dan saksi jika dibutuhkan penyidik. Karena negara harus hadir dalam memberikan rasa keadilan, salah satunya perkembangan proses hukum ini,"  ujarnya.

Abdanev berharap, kasus ini segera ada peningkatan proses hukum, agar dijadikan pembelajaran dan memberikan efek jera.

"Di jaman sekarang, tidak semudah itu juga bisa melakukan dugaan penganiayaan terhadap orang. Kedua, kita sebagai negara cepat menghadirkan rasa keadilan. Rasa keadilan itu diantaranya perkembangan proses hukum. Kami juga terus mengikuti proses hukum kasus ini, dan berharap teman-teman semua, terutama yang ada di Karawang bisa bekerjasama dengan LPSK untuk memberikan rasa aman bagi saksi dan korban,"  tandasnya.

Lebih lanjut Danev menjelaskan, dalam hal ini pihaknya juga berharap, praktek perlindungan saksi korban di Karawang dapat memantik para 'korban' pada kasus lainnya.

"Misalnya ada korban yang takut melapor dan lain- lain, bahwa negara hadir di Karawang, dan semoga bisa menjadi contoh bagi Karawang kedepannya untuk lebih baik,"  pungkasnya.


• Irfan Sahab/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro