Nuansametro.co.id - Karawang
Untuk antisipasi bahaya PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan hidup, seperti sapi dan kerbau serta hewan lainnya. Dinas Pertanian kabupaten Karawang juga telah mengantisipasi lalu lintas hewan yang berdatangan dari luar daerah seperti dari Jawa Tengah, diantaranya dari kabupaten Pati, Semarang, dan kabupaten Kuningan, serta kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Hewan yang masuk ke rumah potong hewan (RPH) wilayah Rengasdengklok oleh Dinas Pertanian kabupaten Karawang akan melakukan pemeriksaan secara ketat.
Hal tersebut diungkapkan Imron seorang petugas RPH Rengasdengklok saat di mintai keterangannya oleh jurnalis nuansa metro, Rabu (19/04/23) saat kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan di wilayahnya.
Ditambahkan Imron, petugas RPH Rengasdengklok dalam situasi masih adanya penyakit PMK, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan secara rutin, dengan memeriksa kondisi kesehatan hewan yang datang dari luar dan dalam provinsi.
Walaupun kondisi kesehatan hewan yang datang dari daerah lain sudah mengantongi surat keterangan sehat bebas PMK yang di buat kan di daerah masing masing oleh Tim dokter hewan, dengan dibubuhi barcode di hewan tersebut, sehingga pencegahan hewan dinyatakan bebas dari PMK.
Menurut Imron, pihaknya akan menolak untuk di potong atau disembelih bagi mereka para pedagang hewan yang tidak memiliki surat kesehatan hewan bebas PMK.
Lanjut Imron, dalam sepekan ini pihak nya dalam pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan surat keterangan sehat yang masuk ke RPH berkisar dibawah 100 ekor.
Untuk surat keterangan sehat tersebut menurutnya masa berlakunya sehat hewan bebas PMK mencapai 14 hari.
"Alhamdulilah sampai saat ini kondisi hewan yang berdatangan dari luar daerah ke RPH wilayah Rengasdengklok dinyatakan kondusif dan aman untuk dikonsumsi," jelasnya.
• Ito
0 Komentar