www.nuansametro.co.id - Jakarta
Satuan tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa yang bertugas di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Oknum Jaksa yang ditangkap itu adalah Kasi Penyidikan di Kejati NTT berinisial KM.
“Iya inisialnya KM,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021).
KM, yang diduga telah melakukan perbuatan tercela itu, ditangkap tim Satgas 53 Kejagung pada hari Senin (20/12) malam.
Sebagai informasi, Satgas 53 Kejagung merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan.
Abdul menjelaskan, Kepala Kejati NTT sebelumnya telah memberi peringatan kepada KM untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Hanya, KM selalu mengabaikan peringatan tersebut.
“Pengamanan oleh tim Satgas 53 atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, karena yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut,” papar Abdul
"Namun (peringatan) tidak pernah diindahkan, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan,” sambungnya.
KM sendiri langsung dibawa ke Jakarta hari ini. Dia akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Satgas 53 Kejagung RI melakukan OTT terhadap seorang oknum jaksa di Kupang, NTT, pada Senin (20/12) malam.
Selain oknum jaksa, satu pengusaha di NTT ditangkap Satgas 53 Kejagung.
“Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung telah mengamankan 1 orang jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan 1 orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12). (Metroonlinentt/NP)
0 Komentar