Headline News

Pelaku Pencurian Diciduk Polisi, Saat Asyik Duduk di Pinggir Jalan


Foto : Terduga pelaku pencurian saat di interogasi di kantor polisi.

www.nuansametro.co.id - Gunungsari
Peristiwa pembobolan rumah milik L. Moh Nisam (korban) yang terjadi pada 25 September lalu di perumahan Bell Park 2 Blok BC nomor 122 Dusun Kekeri Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, telah berhasil diungkap terduga pelakunya, oleh Tim Opsnal Polsek Gunungsari pada 23 Desember 2021.

Seperti disampaikan oleh Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha, SH dalam Konferensi Pers, di Polsek Gunungsari menjelaskan bahwa terduga pelaku yang diamankan adalah sdr. J, pria 47 tahun yang beralamat di Lingkungan Monjok, Kota Mataram, Selasa (28/12).

" J membobol rumah korban dengan di temani Z dan H, dimana Z telah di tangkap terlebih dahulu karena kasus lain, sementara H masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"  ungkap Eka.

Kronologis kejadian menurut yang disampaikan Eka, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, dimana J bersama kedua rekannya masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. 

Selanjutnya terduga pelaku mengambil beberapa barang milik korban, seperti kompor gas beserta tabung gas 3 kg, Magic Com, Hp serta sepatu korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah, oleh karenanya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari, "  jelas Eka.

Sedangkan kronologis penangkapan menurut Eka, bahwa terduga pelaku J ditangkap Tim Opsnal di pinggir jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (23/12).

"Saat itu J lagi duduk - duduk santai di pinggir jalan dengan tanpa perlawanan, karena identitas dan ciri-ciri telah kami kantongi dari keterangan korban dan saksi - saksi,"  ungkapnya. 

Berdasarkan keterangan korban dan saksi bahwa J ini adalah tukang yang pernah kerja di rumah korban, dengan demikian terduga pelaku ini telah di ketahui identitas dan ciri-ciri nya. 

Namun saat itu terduga sempat kabur dan bersembunyi, sehingga sempat menghilang beberapa waktu, namun akhirnya berkat keterangan yang dikumpulkan Tim Opsnal, akhirnya terduga pelaku J dapat diamankan. 

"Saat ini terduga pelaku J beserta beberapa barang bukti yang masih tersisa telah diamankan di Mapolsek Gunungsari."  jelas Eka.

Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.  (Jerry)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro