www.nuansametro.co.id - Manado
Penanganan kasus atas tewasnya dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila, yang diduga melibatkan Kolonel Inf P Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, sempat ditahan di markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/Merdeka.
Untuk selanjutnya, penanganan kasus yang melibatkan Kolonel Inf P dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka ke Pomdam III/Siliwangi, karena TKP kasus tabrak lari berada dalam wilayah hukum Kodam III/Siliwangi, yaitu di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Saat ini kepada yang bersangkutan sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka guna membuat terang perkara tersebut,” ungkap Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo MH, kepada awak media pada Minggu (26/12/2021).
Menurut Tri Cahyo, selanjutnya rencana penanganan proses perkaranya, akan dilakukan oleh Pomdam III/Siliwangi.
Hal itu mengingat locus kejadian berada di Nagrek yang berada di wilayah hukum Kodam III Siliwangi.
“Rencana setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan awal oleh Pomdam Xlll/Merdeka, Kolonel P akan diberangkatkan ke Jakarta guna melaksanakan proses hukumnya di Pomdam III/Siliwangi,” ujar Danpomdam. (Np)
0 Komentar