www.nuansametro.co.co - Banten
Unjuk rasa ribuan buruh yang sempat menduduki kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. Pendemo menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen.
Gubernur Banten Wahidin Halim saat menanggapi aksi tersebut, sangat menyesalkan terhadap tindakan anarkisme buruh yang merusak fasilitas dan menjebol ruangan kantornya, serta menduduki ruangan kerja Gubernur Banten.
“Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan para pengunjuk rasa dari karyawan pabrik itu” ujar Wahidin Rabu (22/12/2021).
Gubernur Banten, meminta kepada pihak kepolisian agar bertindak tegas terhadap para pendemo, yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah di kantor Gubernur Banten.
“Saya meminta, agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah” tegasnya.
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan” jelas Wahidin.
Dirinya mengatakan, tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada instruksi dan aturan dari pemerintah pusat.
“Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan, selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat. Sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat,” Pungkasnya. (Zul)
0 Komentar