Foto : Bupati Way Kanan saat menyerahkan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang merupakan agenda rutin tahunan.
www.nuansametro.co.id - Way Kanan
DPRD Kabupaten Way Kanan gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu (02/06/2021).
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua PDRD Kabupaten Way Kanan, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan, Anggota Forkopimda Way Kanan, Sekda, para Staf ahli, para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, LSM, Insan Pers, yang sempat hadir.
Dalam sambutannya Bupati sampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah dapat menggelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang merupakan agenda rutin tahunan.
"Kami susun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah" ulas Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, raperda pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Hal ini merupakan kesebelas kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif" kata Bupati.
Di dalam Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
"Pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar 1,28 triliun rupiah dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar 1,23 triliun rupiah, Pembiayaan Netto sebesar minus 38,1 milyar rupiah, sedangkan SILPA akhir tahun 2020 adalah 12 Milyar rupiah" jelasnya.
Menurut Bupati, pada neraca per 31 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,59 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 106 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,48 triliun
rupiah.
"Lebih rincinya saya persilahkan dibaca pada Raperda yang kami sampaikan pada hari ini," Tutupnya. (Indera)
0 Komentar