www.nuansametro.co.id - Karawang
Satuan Reskrim Polres Karawang melakukan ungkap perkara Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak Perempuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-674/V/2021/Jbr/Res Krw, tanggal 23 mei 2021.
Kejadian tersebut terjadi berawal pada tahun 2013 & terakhir 2018 dengan TKP di Sentul Kp. Toge Rt. 001 Rw. 011 Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek kabupaten Karawang, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi Kmp. Sukaseuri Desa Sarimulya Kecamatan Kota Baru Kab. Karawang dan rumah kontrakan Kp. Cisereuh Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
Pelapor merupakan Ibu Rumah Tangga, a.n. MN Alamat Perum BKR blok N3 No. 10 Rt. 038/010 Desa Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, sementara korban berinisial FAF 18 th.
Sedangkan tersangka AS beralamat di Kp. Batukarut Rt. 001 Re. 001 Ds. Liunggunung Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, pelaku memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap anak (korban) untuk melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Menurut keterangan saksi, awal kejadiannya pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2013 saat korban kelas 4 SD saat sedang tidur di kamar neneknya yang terletak di kontrakan neneknya di TKP, lalu datang pelaku meraba tubuh korban dan kemudian menyetubuhinya dan kejadiannya berulang pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2015.
Terus kejadiannya berulang di Rmh Kontrakan Kp. Sukaseuri Ds. Sarimulya Kecamata Kotabaru kabupaten Karawang dengan cara, ketika korban tertidur tiba-tiba korban merasakan ada yang merabanya, saat korban terbangun ternyata pelaku yang melakukannya.
Lalu korban menutup mata karna merasa takut, lalu korban disetubuhi dan kemudian peristiwa terakhir terjadi hari dan tanggal lupa Maret 2018 dirumah neneknya di Kp. Cisereuh Kelurahan Nagri kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta.
Dan Pada saat korban tidur di salah satu kamar, pelaku masuk dan meremas kedua payudara korban, lalu korban karna takut langsung berbalik arah tidur dengan membelakangi posisi keberadaan pelaku.
Kapolres Karawang Polda Jabar melalui Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H. menyampaikan
Bahwa Tersangka AS telah melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Menurut Kasat Reskrim Oliestha, kejadian tersebut dibuktikan dengan hasil Visum korban sementara robekan arah jam 2 dan jam 8, sampai dasar.
"Pelaku diketahui keberadaannya atas informasi masyarakat dan kemudian diamankan dan dibawa ke polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, dan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum" pungkasnya. (Fan)
0 Komentar