www.nuansametro.co.id - Karawang
Masih seputar permasalahan Normalisasi dan pembuatan waduk Sungai Kalikalapa Desa Wadas, Hendra Supriatna SH, MH dari Kantor Hukum Arya Mandalika selaku kuasa hukum warga bantaran menduga adanya dugaan korupsi dalam proyek bantaran kali tersebut.
Hendra juga menyampaikan dari hasil investigasi Tim hukum Kantor Arya Mandalika, bahwa diduga telah terjadi jual beli pokir tanpa fisilbikty study yang dilakukan oleh DPRD Karawang di wilayah titik Sungai Cikalapa, Selasa (25/5/2021).
Ia juga mempertanyakan, tidak masuknya proyek tersebut di dalam Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Kabupaten Karawang, saat proses penganggaran.
“Kalo memang tidak masuk di dalam Musrenbang, itu bisa dinyatakan ilegal, atas kejadian ini kami akan melakukan audit investigasi dalam proyek tersebut,” ungkap Hendra.
Masih dikatakan Hendra, hal tersebut Ia lakukan karena menurutnya sumber anggaran di proyek tersebut lebih dari satu sumber.
“Pertama danannya bersumber dari Konsorsium Kawasan Industri dan yang kedua dari Dinas PUPR serta dari dana Pokir (Pokok Pikiran) aspirasi DPRD Kabupaten Karawang,”tandas Hendra.
“Maka kami meminta atas kejadian ini, pihak Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera melakukan penyelidikan terkait pembiayaan proyek tersebut, alias tidak tinggal diam,” pungkasnya. (Irfan/red)
0 Komentar